X2xlXJOyANIpGX3ia8o6ZkKenf00dlT2aUKmQny8

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

About Me

M2pro Stage Jakarta
M2pro Stage Jakarta
Depok, West Java, Indonesia
Sewa Panggung Jakarta, Exibition ,Interior Dan Desain 3D Murah .Di jakarta Dan Sekitarnya.( 083831547808) www.mduapro.com
View Profile

Categories

Popular Posts

Sewa Panggung Jakarta

Sewa panggung depok

Jasa Sewa panggung rigging murah line array ,ground stage di Depok dan sekitar nya.  Berbagai event telah kami tangani, lebih dari 8 tahun lama nya …

Sekilas Tentang Kami

M2pro Stage Jakarta  Kami adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang event organizer yang bertujuan membantu para Pengguna jasa organizer, baik event kecil maupun event besar. Perusahaan ini melayani kerjasama dengan pelayanan yang profesional dan mengedepankan kualitas. Sudah Menangani event dari tahun 2015. kami mampu bersaing dengan yang ada sebelumnya. Crew dari M2 memiliki tanggung jawab alokasi kerja sedemikian rupa guna menjamin suksesnya event tertentu yang tengah ditangani.Dengan pengalaman mereka yang lebih dari 10 tahun

Surat Ijin Keramaian Event Panggung Musik

Posting Komentar

Backdrop Panggung
Sumber Gambar event m2pro

   Bagi anda  perusahaan atau instansi pemerintah yang ingin  mengadakan sebuah Event   
Berikut ini Jenis keramaian dan persyaratan nya yang saya kutip dari HUMAS POLRI

A. IJIN KERAMAIAN

Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :
1. Pentas musik band / dangdut
2. Wayang Kulit
3. Ketoprak
4. Dan pertunjukan lain

PERSYARATAN :
1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar

2. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
d. Surat Permohonan Ijin Keramaian
e. Proposal kegiatan
f. Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
g. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan


B. IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
Dasar :
1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

PERSYARATAN :
1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
a. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
b. Jumlah dan Jenis Kembang api
c. Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
d. Identitas Penyala Kembang Api
e. Identitas Penanggung jawab Kegiatan
f. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
g. Rekomendasi dari Polsek setempat

2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.


C. PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
a. Unjuk rasa / Demonstrasi
b. Pawai
c. Rapat Umum
d. Mimbar Bebas

KETENTUAN :
• Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.

• Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

• Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
b. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
c. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
d. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
e. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
f. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

• Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
b. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan
Perundang – undangan yang berlaku.
c. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan
Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
d. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum
dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

PERSYARATAN :
a. Maksud dan tujuan
b. Lokasi dan route
c. Waktu dan lama Pelaksanaan
d. Bentuk
e. Penanggung jawab / Korlap
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
g. Alat peraga yang digunakan
h. Jumlah peserta.


Sumber : humas.polri.go.id

M2pro Stage Jakarta
M2pro Stage Jakarta
Sewa Panggung Jakarta, Exibition ,Interior Dan Desain 3D Murah .Di jakarta Dan Sekitarnya.( 083831547808) www.mduapro.com

Related Posts

Posting Komentar

Popular

Peralatan Event Dan Pameran

Sewa Panggung , Panggung Rigging   Panggung Modul , dan Panggung Melamin, Lighting System, Sound Sistem, Tenda, Toilet Mobil  VIP, Barikade, Design Panggung, Booth Exibition, Sewa Backdrop, Partisi, Kursi, Meja, Floring lantai, Photobooth, Wall of frame, Barikade, Tenda sarnafil, Flapon, Roders, Dekorasi Pernikahan, Steorofom, Interior, Karpet Buana Standart, mini garden, kontraktor event, toilet portable, Gawangan rigging, Karpet rumput, Genset 60 80 120kva.

Area Lokasi Sewa  Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat,Kota Depok, Cibinong, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Tanggerang Selatan Dan Kota Bogor.            

Sponsor ASR Search Engine