Sewa panggung depok
Jasa Sewa panggung rigging murah line array ,ground stage di Depok dan sekitar nya. Berbagai event telah kami tangani, lebih dari 8 tahun lama nya …Sekilas Tentang Kami
M2pro Stage Jakarta Kami adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang event organizer yang bertujuan membantu para Pengguna jasa organizer, baik event kecil maupun event besar. Perusahaan ini melayani kerjasama dengan pelayanan yang profesional dan mengedepankan kualitas. Sudah Menangani event dari tahun 2015. kami mampu bersaing dengan yang ada sebelumnya. Crew dari M2 memiliki tanggung jawab alokasi kerja sedemikian rupa guna menjamin suksesnya event tertentu yang tengah ditangani.Dengan pengalaman mereka yang lebih dari 10 tahun
Surat Ijin Keramaian Event Panggung Musik
Sumber Gambar event m2pro |
A. IJIN KERAMAIAN
Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :
1. Pentas musik band / dangdut
2. Wayang Kulit
3. Ketoprak
4. Dan pertunjukan lain
PERSYARATAN :
1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
2. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
d. Surat Permohonan Ijin Keramaian
e. Proposal kegiatan
f. Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
g. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan
B. IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
Dasar :
1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
PERSYARATAN :
1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
a. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
b. Jumlah dan Jenis Kembang api
c. Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
d. Identitas Penyala Kembang Api
e. Identitas Penanggung jawab Kegiatan
f. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
g. Rekomendasi dari Polsek setempat
2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
C. PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
a. Unjuk rasa / Demonstrasi
b. Pawai
c. Rapat Umum
d. Mimbar Bebas
KETENTUAN :
• Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
• Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
• Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
b. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
c. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
d. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
e. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
f. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
• Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
b. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan
Perundang – undangan yang berlaku.
c. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan
Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
d. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum
dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.
PERSYARATAN :
a. Maksud dan tujuan
b. Lokasi dan route
c. Waktu dan lama Pelaksanaan
d. Bentuk
e. Penanggung jawab / Korlap
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
g. Alat peraga yang digunakan
h. Jumlah peserta.
Sumber : humas.polri.go.id
Related Posts
Popular
-
Vendor Panggung Panggung Event JabodetabekSewa Panggung - M2pro Stage Jakarta penyedia alat Event Organizer Untuk Indoor Dan Outd…
-
Jasa Rental Panggung Terdekat - Rigging Dan ModulSewa Panggung Jakarta - Informasi tentang Sewa Panggung untuk area lokasi DKI Jakarta dan s…
-
Sewa panggung indoor murahM2pro Stage - Jasa penyedia perlengkapan event di sekitar jakarta dan sekitarnya, kami menyed…
Peralatan Event Dan Pameran
Area Lokasi Sewa Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat,Kota Depok, Cibinong, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Tanggerang Selatan Dan Kota Bogor.
Sponsor ASR Search Engine
Posting Komentar
Posting Komentar